Search
Close this search box.

Irwan: Empat Jabatan yang Disandang Tisna, Sesuai dengan Perundang-Undangan

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, Irwan Abu Bakar./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, Irwan Abu Bakar, menilai, kalau 4 (empat) jabatan yang sekarang disandang A. Tisna Umaran, sudah sesuai dengan regulasi atau perundang-undangan yang berlaku.

Secara prinsip, Irwan menambahkan, hingga pelantikan Kepala Daerah definitif, Plh. Tisna harus memastikan roda pemerintahan di Kabupaten bandung tetap berjalan, Walaupun dengan kewenangan yang sangat terbatas.

“Ini guna mengisi kekosongan pimpinan daerah selama beberapa hari,” katanya di DPRD, Senin (22/2/2021).

Dia menjelaskan, tugas pokok Tisna adalah memastikan semua kegiatan administrasi dan surat menyurat tetap berjalan lancar.

Malah tidak kalah penting, tugas Tisna, tetap menjaga komitmen melaksanakan PPKM mikro agar tak terhenti. Dan terus bisa dilanjutkan.

“Sebagai Plh, Tisna tidak boleh membuat kebijakan keuangan dan kebijakan terkait pengangkatan jabatan,” ujar dia.

Dari semua itu yang menjadi prioritas, lanjut dia, diharapkan Tisna bisa menjalankan semua jabatannya sesuai dengan amanah yang diberikan. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :