Search
Close this search box.

Istri Pembunuh Suami dan Anak Tiri Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)./trbunnews.com. 

Bagikan :

VISI.NEWS – Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengatakan tuntutan JPU tersebut terlalu sadis kepada kliennye.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati,” kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan keduanya. Sementara ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa menghilangkan nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23) dilakukan secara sadis.

“Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” demikian tuntutan jaksa.

Jaksa menilai, kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal yang didakwakan.

Baca Juga :  Rokhmat Ardiyan Apresiasi Laba MIND ID Tembus Rp 29 Triliun

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu’ sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum,” ujar jaksa.

Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu sadis.

“Kami dari kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin melihat tuntutan JPU terlalu sadis. Padahal jelas semua ide-ide dasar pembunuhan berencana ini dimulai dari Rody,” kata Firman.

Menurut dia, mulanya Aulia hanya bercerita tentang kesulitan keuangan yang sedang dialami.

“Curhat karena almarhum tidak membantu terkait angsuran yang cukup berat hampir Rp 200 juta per bulan, baik rumah maupun tanah,” ujar dia. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :