Oleh Djamu Kertabudi
VISI.NEWS – Kebijakan moratorium (penangguhan) tentang pembahasan dan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) oleh pemerintah, kiranya dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain :
- Hasil evaluasi pemerintah bahwa eksistensi DOB yang berjumlah 300 lebih, menunjukan hanya kisaran 15% yang memperlihatkan kinerja dan arah yang jelas sesuai dengan tujuan dibentuknya DOB ini.
- Spirit dan aspirasi masyarakat di daerah dalam memperjuangkan pembentukan DOB melalui mekanisme pemekaran ini demikian tinggi. Sehingga, diperlukan pembinaan dan pencerahan melalui jalinan komunikasi yang kondusif antara pemerintah dengan masyarakat.
- Kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan dapat menunjang eksistensi DOB ini. Mengingat di setiap daerah kapasitas APBD-nya masih tergantung secara dominan dari dana transfer pemerintah pusat.
Baca juga
ISU DAERAH OTONOM BARU: Wacana Kota Lembang dan Kab. Cililin?
ISU DAERAH OTONOM BARU (II) : Kang Emil Senasib dengan Kang Aher
Dilain pihak, sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, mengenai :
- PP tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah.
- PP tentang Desain Besar Penataan Daerah.
Peraturan Pemerintah ini sebagi instrumen hukum yang harus ada karena disyaratkan oleh UU tersebut.
Memang saat ini ada PP No.129 Tahun 2000 yunto PP 78 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah, yang dimungkinkan dapat dijadikan pedoman proses pembentukan DOB ini, sepanjang tidak bertentangan dengan materi UU baru ini. Namun dalam PP ini belum ada pengaturan tentang mekanisme DOB Persiapan sebagai tahapan menuju DOB penuh sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Sehingga PP ini sudah tidak relevan lagi.
Namun, dengan semakin maraknya wacana pemekaran daerah sebagai aspirasi publik melalui terbangunnya berbagai komunitas yang ditengarai oleh kebijakan politik Gubernur Ridwan Kamil, maka diperlukan fasilitasi Pemda Provinsi Jabar sebagaimana mestinya. Semisal sebuah pertanyaan, apakah sudah ada hasil survey atau penelitian yang bekerja sama dengan lembaga profesional dan independen sebagai rujukan dalam menentukan kebijakan daerah mengenai tingkat kelayakan suatu daerah untuk dimungkinkan dilakukan pemekaran daerah ?.
Kondisi eksisting menunjukan bahwa wacana pemekaran daerah di beberapa kab./ kota di Jawa Barat dengan tingkat kesiapan yang beragam. Seperti yang akan dibahas di sesi berikutnya. Wallohu A’lam.
(DR. Djamu Kertabudi, pemerhati masalah pemerintahan)