Oleh Djamu Kertabudi
VISI.NEWS – Sebagaimana tulisan saya sebelumnya, bahwa sebagai dampak dari kebijakan politik Gubernur Ridwan Kamil tentang penataan daerah melalui proses pemekaran daerah, menimbulkan reaksi, bahkan bernuansa euforia publik di masing-masinh kab./kota di wilayah Jawa Barat. Sehingga membuat persoalan tersendiri bagi kepala daerah dan DPRD-nya. Karena bagi mereka wacana pemekaran daerah bukan menjadi prioritasnya.
Baca juga
ISU DAERAH OTONOM BARU: Wacana Kota Lembang dan Kab. Cililin?
ISU DAERAH OTONOM BARU (II) : Kang Emil Senasib dengan Kang Aher
ISU DAERAH OTONOM BARU (III) : Dari Soal Belum Adanya PP Hingga Survey Kelayakan
Terlebih mereka saat ini terkonsentrasi pada penanggulangan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kelesuan ekonomi. Sehingga, tidak kurang kepala daerah & DPRD menyampaikan statemen di media yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemekaran daerah ini. Oleh karenanya, di masing-masing daerah terdapat kondisi yang beragam. Yaitu :
- Daerah kabupaten yang sudah melakukan tahapan mekanisme yang disyaratkan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, baik berupa pensyaratan dasar yang meliputi, pensyaratan dasar kewilayahan, dan pensyaratan dasar kapasitas daerah (hasil penelitian akademis), maupun pensyaratan administratif melalui persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Seperti DOB Kab. Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Garut Selatan.
- Daerah kabupaten yang masih dalam proses pemenuhan pensyaratan di ranah pemerintahan. Seperti DOB Kab. Bogor Timur, Indramayu Barat, dan Cianjur Selatan.
- Daerah Kab./ Kota yang masih dalam proses penjajagan dan komunikasi dengan pihak Pemda & DPRD. Seperti DOB Kab. Bandung Timur, Kab. Subang Utara, Kota Cikampek (Krawang), Kab. Bekasi Utara, dan Kab. Cirebon Timur.
Selain itu terdapat pula daerah yang masih sebatas sebuah gagasan yang dideklarasikan komunitas masyarakat yang akan dibahas di sesi berikutnya. Wallohu A’lam.
(DR. Djamu Kertabudi, pemerhati masalah pemerintahan).