Search
Close this search box.

ISU DAERAH OTONOM BARU (VI-Habis) : Hal Mendasar dari UU No. 23/2014

Djamu Kertabudi, Akademisi./visi.news/ist.

Bagikan :

Oleh Djamu Kertabudi

BERDASARKAN UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan. Dimana pembentukan daerah persiapan ini diusulkan Gubenur kepada Pemerintah Pusat, DPR-RI, dan DPD-RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Atas dasar hasil konsultasi ketiga lembaga negara ini, maka pembentukan daerah persiapan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Adapun jangka waktu daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun. Sedangkan kepala daerah persiapan diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan.

Selama jangka waktu tersebut Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, yang dibantu oleh kepala daerah induknya.

Setelah hasil evaluasi daerah persiapan ini dinyatakan mampu menjadi DOB, maka selanjutnya diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ditentukan peraturan perundangan yang berlaku, dan ditetapkan berdasarkan UU Tentang Pembentukan Daerah Otonom yang bersangkutan. Meski demikian, manakala hasil evaluasi dinyatakan daerah persiapan ini tidak memiliki kemampuan untuk ditingkatkan statusnya sebagai DOB, maka daerah persiapan ini kembali menjadi bagian wilayah daerah induknya.

Demikianlah tulisan saya ini, semoga bemanfaat. Wallohu A’lam.

(DR. Djamu Kertabudipemerhati masalah pemerintahan).

Baca Berita Menarik Lainnya :