VISI.NEWS | BANDUNG – Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali hadir hari ini dengan beberapa lokasi strategis yang siap melayani. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas Polrestabes Bandung.
Lokasi pertama yang akan disinggahi oleh layanan SIM Keliling adalah Dago Plaza, Jalan Ir H Juanda No 61. Pelayanan di lokasi ini akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Lokasi ini dipilih karena akses yang mudah dijangkau serta berada di pusat keramaian, sehingga diharapkan dapat melayani lebih banyak warga yang membutuhkan perpanjangan SIM.
Selain itu, lokasi kedua yang disiapkan adalah di KINGS Shopping Center. Mobil SIM Keliling di lokasi ini akan mulai beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Dengan keberadaan layanan di pusat perbelanjaan besar ini, diharapkan masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar area tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis lebih dari satu hari, diwajibkan untuk melakukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Pemohon juga diharuskan membawa persyaratan berupa fotokopi KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta mengisi formulir yang disediakan oleh petugas di lokasi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus antre di kantor Samsat atau Satpas. Layanan ini juga merupakan upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengurangi kerumunan yang biasanya terjadi di kantor-kantor pelayanan publik.
@shintadewip