VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Pada hari ini, Rabu 09 Oktober 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengoperasikan dua unit layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Dua lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia adalah sebagai berikut:
1. SIM Keliling Mobil 1 “Si Jalak” berlokasi di Kantor Kecamatan Ciparay, Jl. Pamagersari No.2, Pakutandang, Kec. Ciparay, Kabupaten Bandung.
2. SIM Keliling Mobil 2 “Harupat” berada di Alun-alun Ciwidey, Jl. Raya Ciwidey No.3, Ciwidey, Kec. Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Berikut adalah beberapa ketentuan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:
1. SIM yang diperpanjang harus masih dalam masa berlaku dan belum melebihi tanggal kedaluwarsa.
2. Pemohon wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
3. Layanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Jika masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk pengajuan SIM baru.
6. Jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Registrasi perpanjangan SIM dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
8. Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat tersebut harus menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan memiliki jarak pandang yang baik, sesuai dengan PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bandung untuk memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan efisien.
@cha