Search
Close this search box.

Jajang Rohana Ingatkan Proyek yang Berpotensi Mangkrak Bisa Didenda

Anggota Komisi 4 DPRD Jabar Jajang Rohana. /visi.news/gustav viktorizal

Bagikan :

VISI.NEWS | BALEENDAH – Anggota Komisi 4 DPRD Jabar Jajang Rohana mengingatkan pengembang yang pekerjaannya berpotensi mangkrak, karena dinilai tidak sesuai dalam masa waktu pengerjaan (hari kerja).

Dia menyebutkan bahwa hal itu wajib dikenakan denda. Pasalnya, sejumlah proyek yang telat dan molor harus segera diterapkan denda, agar tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kan sudah ada konsekuensinya, kalau gak selesai dalam masa hari kerja proyekan itu pasti akan kena denda, dinas terkaitlah yang menentukannya,” ujarnya saat dihubungi VISI.NEWS, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, setiap program-program proyek yang dilaksanakan pada tahun 2023 dan dilaporkan akan dibahas di komisi, kemudian akan membentuk panitia khusus atau pansus.

Disamping itu, dinas juga harus mengawasi kualitas proyek, sebab tidak menutup kemungkinan, kualitas akan dikurangi karena proyek molor. ”Jadi kualitas tetap dipantau dengan baik. Karena yang molor biasanya pengawasannya kurang,’’ cetusnya.

Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bandung yang menggunakan dana APBD Provinsi, saat ini cukup banyak. Legislator PKS itu mengatakan bahwa jika memang banyak terjadi temuan yang tidak beres bisa diperingatkan kepada pengembangnya.

“Kena penalti, kalo tekor ga sesuai kan harus bertanggung jawab, resikonya wan prestasi itu,” ucapnya.

Ia meminta kepada pejabat teknis di lingkungan Pemprov Jabar, agar anggaran yang telah diperuntukan pembangunan harus sesuai kesepakatan bersama pihak ketiga, dan pengerjannya juga secara proporsional.

“Kalau jelek pengerjannya, terlembat, misalnya, tidak akan digelontorkan pasti ditahan anggaran untuk termin-termin berikutnya. Jadi, laporan dinas-dinas yang berkaitan dengan proyek pembangunan di Jawa Barat, kita mintai kejelasannya,” tegasnya.

Jajang mencontohkan salah satu kasus dulu yang pernah terjadi, pembangunan rumah sakit yang mangkrak, bisa sampai dipidana.”Nah dulu kan ada di Kabupaten Bandung, yang kewenangannya di bawah Pemprov Jabar, tapi ada temuan, akhirnya mangkrak itu kan dipidana korupsi,” pungkasnya. @gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :