VISI.NEWS | BATANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan di balik pembuatan regulasi baru yang memungkinkan organisasi keagamaan (ormas) untuk mendapatkan izin kelola tambang. Langkah ini diambil setelah Jokowi menerima banyak keluhan selama kunjungannya ke masjid dan pondok pesantren.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mencapai pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia. “Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi,” ujar Jokowi kepada wartawan setelah meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2024).
Selama kunjungannya, Jokowi sering mendapat komplain mengenai pemberian izin kelola tambang yang lebih banyak diberikan kepada perusahaan besar. “Banyak komplain kepada saya, ‘Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup, kok’ waktu saya datang ke ponpes berdialog di masjid,” ungkap Jokowi.
Presiden menjelaskan bahwa ormas tidak akan langsung mengelola tambang, melainkan badan usaha di bawah naungan ormas tersebut. “Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu, baik koperasi maupun PT dan CV maupun yang lain-lain,” kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak memaksa ormas untuk mengajukan izin kelola tambang. Regulasi ini dibuat untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang berminat dan memiliki keinginan. “Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu ndak, kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada,” tutupnya.
Regulasi ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta membantu mencapai tujuan pemerataan ekonomi di seluruh negeri.
@maulana