VISI.NEWS | BATANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan di balik pembuatan regulasi yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Dalam kunjungannya ke Batang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2024), Jokowi bercerita tentang seringnya ia menerima aduan saat mengunjungi pondok pesantren (ponpes) dan masjid.
“Banyak yang komplain kepada saya, ‘Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok’. Waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di masjid,” kata Jokowi.
Mendengar aduan tersebut, Jokowi merasa terdorong untuk membuat aturan yang memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang. “Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain,” jelas Jokowi.
Regulasi ini diwujudkan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat (1) yang dikutip dari PP tersebut.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan ormas keagamaan dapat berperan lebih aktif dalam sektor pertambangan, sehingga memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah tempat mereka beroperasi.
@shintadewip