VISI.NEWS | BANDUNG – Fenomena judi online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya ASN di wilayah ini yang terlibat dalam aktivitas judi online. Inspektur Daerah Jabar, Eni Rohyani, menyatakan bahwa Kepala PPATK telah mengonfirmasi keterlibatan sejumlah ASN, meski jumlah pastinya belum diungkapkan.
Pemprov Jawa Barat kini telah mengirimkan surat permintaan data spesifik ASN yang terlibat dalam judi online kepada PPATK. Eni menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ASN yang terbukti bermain judi online setelah data diterima. “Kita masih menunggu data PPATK karena PPATK yang tahu datanya. Nanti pada saat sudah mengetahui (datanya) pasti akan dilakukan penanganan serius,” ujarnya.
Eni menjelaskan bahwa tindakan yang akan diambil akan disesuaikan dengan tingkat keseringan ASN bermain judi online. “Kita pasti masih melakukan pembinaan yah karena kalau informasi PPATK range berbeda-beda mungkin ada yang coba-coba atau mungkin ratusan kali transaksi. Tahap awal pembinaan dulu,” jelasnya. Pendekatan ini diambil agar ada perbedaan penanganan antara ASN yang baru mencoba-coba dan mereka yang sudah sering bermain judi online.
Sekda Jabar, Herman Suryatman, menambahkan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk memberantas judi online serta pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jawa Barat. Menurut PPATK, Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah terbesar masyarakat yang mengakses judi online, mencapai 535.000 orang dengan total transaksi sebesar Rp 3,8 triliun. “Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp 3,8 triliun,” ungkap Herman.
Pemprov Jabar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pegawai ASN dan BUMD bermain judi online. Sanksi disiplin yang tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini. Pj Gubernur Jabar telah memastikan bahwa pegawai yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN,” kata Herman.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa Pemprov Jabar bersama Forkopimda Jabar berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional. “Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” tutupnya.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemprov Jabar dan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan fenomena judi online di kalangan ASN dapat diminimalisir dan diberantas sepenuhnya, menjaga integritas dan disiplin di lingkungan pemerintahan.
@shintadewip