Search
Close this search box.

Kaji Ulang Perijinan Podomoro, Kalau Ada Pelanggaran Hentikan Pembangunannya

Proyek Pembangunan Perumahan Elit Podomoro di Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. /net

Bagikan :

VISI.NEWS – Pembangunan Perumahan Elite Podomoro di Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga masih menyimpan masalah. Masalah tersebut sudah lama terjadi, sehingga masih muncul keluhan-keluhan warga terdampak pembangunan tersebut. Tinggal menanti keberanian Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera bertindak tegas.

Kalau hanya terus diberikan sanksi saja, dikatakan Nonoman Sunda Pemerhati Pendidikan dan Lingkungan, Asep B. Kurnia, tidak akan membuat efek jera bagi pengelola atau pelaksana pembangunan perumahan tersebut.

Bahkan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat, Toni Permana, termasuk Ketua Komisi C dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto, tambah dia, akan mengagendakan untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan, dan bila memang terjadi ada pelanggaran, maka pembangunan itu bisa dihentikan.

Sementara keinginan Toni Permana agar dilakukan evaluasi dan kaji ulang untuk ijin Podomoro, ungkap pria yang biasa disapa Aa Maung ini, sudah menjadi dasar kalau pembangunan Podomoro memang mempunyai masalah. Untuk korban terdampak sendiri yang mengalami kebanjiran bila turun hujan, berada di Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang dan sekitarannya.

“Solusi sebenarnya adalah keberanian Pemkab Bandung untuk bertindak tegas atau menghentikan segera pembangunan itu. Karena selain melanggar hukum tata ruang juga merusak lingkungan,” katanya melalui telepon, Senin (24/5/2021).

Alasan lainnya, disebutkan dia, hukum tata ruang itu berfungsi sebagai penyeimbang lingkungan. Dengan tata ruang maka akan terjadi sinergisitas alam yang memberikan keamanan dan kenyamanan. Tapi bila hal itu dilanggar, maka akan terjadi kerusakan yang signifikan.

Untuk itu Aa Maung meminta kepada Pemkab Bandung, agar tidak mempermudah memberikan ijin pelaksanaan pembangunan. Lakukan dulu evaluasi dan verifikasi lingkungan berdasarkan tata ruang dan kondisi disekitar tempat tersebut.

Dengan demikian, lanjut dia, akan terjadi pertimbangan-pertimbangan yang berbuahkan komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan lingkungan yang bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat disekitarnya.

Baca Juga :  Tape Singkong: Manfaat, Risiko, dan Batas Konsumsi yang Dianjurkan

“Jadi pokok permasalahannya bukanlah sanksi saja melainkan tindakan tegas dari Pemkab Bandung,” ujar dia. @alfa/qia

Baca Berita Menarik Lainnya :