VISI.NEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi terus memperdalam penyidikan kasus kematian NS, bocah laki-laki berusia 13 di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi baru untuk menyusun kepingan fakta di balik sederet luka yang dialami korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. Penyelidikan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi mata, tetapi juga pada bukti-bukti medis yang valid.
“Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan tertulisnya.
Samian menekankan bahwa pihaknya mengedepankan pembuktian ilmiah untuk menentukan arah kasus ini.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi yang masuk akan kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan luar jenazah menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan adanya berbagai jenis luka di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” jelas Hartono.
Saksi-saksi baru dari pihak medis, termasuk dokter puskesmas dan RSUD Jampang Kulon, turut memberikan keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan.
Terkait keterlibatan ibu tiri korban berinisal TR, yang saat ini berstatus terlapor, polisi masih melakukan sinkronisasi data. Hartono menyebut, meskipun ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.
“Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” kata Hartono.
Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
NS meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sore ketika dalam penanganan intensif di RSUD Jampangkulon. Anak yang merupakan pelajar kelas 1 SMP sekaligus santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cibitung, masuk rumah sakit pada Kamis pagi karena kondisinya kritis dan terdapat luka dibeberapa bagian tubuh.
Ayah NS, Anwar Sadili menyatakan luka yang terdapat pada tubuh anaknya itu seperti luka bakar yang menyebabkan kulit melepuh.
Sebelumnya kata Anwar anaknya dalam kondisi baik-baik saja, bahkan berapa hari sebelum Ramadan anak dan ayah itu menyempatkan waktu jalan-jalan. Kondisi itu diketahuinya ketika dia sedang bekerja dan diberitahu melalui telepon oleh ibu tiri, bahwa anak tersebut sakit demam.
Ketika di rumah sakit, anak itu mengungkapkan kepada Isep Dadang Sukmana, pembina pondok pesantren bahwa dirinya disuruh minum air panas oleh ibu tirinya. Video saat anak itu ditanya oleh Isep, kemudian viral dimedia sosial disertai narasi bahwa korban dianiaya ibu tirinya.
Untuk memastikan penyebab kematian, Anwar kemudian meminta jenazah anaknya di otopsi. Otopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Jumat (20/2/2026). @andri