VISI.NEWS |JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Depok terus bergulir hingga memasuki tahap praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Perkara ini bermula dari sengketa lahan yang kemudian berkembang menjadi kasus pidana korupsi.
Awal kasus terjadi pada 2022 ketika PT Karabha Digdaya mengajukan gugatan perdata terkait lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok. Gugatan tersebut dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan eksekusi lahan dinilai berjalan lambat.
Dalam situasi tersebut, pihak perusahaan diduga mencari cara untuk mempercepat proses. Berdasarkan dakwaan, komunikasi dilakukan dengan sejumlah pejabat di PN Depok yang berujung pada kesepakatan pemberian uang sebagai imbalan percepatan eksekusi.
Awalnya, permintaan biaya mencapai Rp1 miliar, namun setelah proses negosiasi disepakati sebesar Rp850 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan pada 5 Februari 2026 di kawasan Emeralda Golf Club, Depok.
Tidak lama setelah transaksi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan. Dari hasil pengembangan, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan PN Depok.
Jaksa mendakwa Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, bersama pihak lainnya telah memberikan suap kepada pejabat pengadilan.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp850.000.000 kepada pejabat agar melakukan percepatan eksekusi lahan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Bandung, Rabu (22/4/2026).
Seiring proses berjalan, perkara masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Di sisi lain, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan untuk menguji aspek formil penetapan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan menghormati langkah hukum yang diambil.
“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum tersebut. Ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip, Senin (4/5/2026).
KPK juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan siap menghadapi praperadilan secara terbuka.
Dengan demikian, kasus ini terus berlanjut melalui dua jalur, yakni proses persidangan pokok perkara dan uji formil melalui praperadilan, yang keduanya akan menentukan perkembangan hukum selanjutnya.