VISI.NEWS | SURABAYA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik masih menelusuri asal uang Rp5 miliar yang diduga disiapkan untuk menyuap hakim agung dalam kasus Ronald Tannur. Harli menegaskan bahwa tidak mungkin Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, yang menyediakan uang tersebut.
“Dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari. Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya, tentu ada yang mendanai apakah dari RT atau yg lainnya tentu harus diungkap,” ujar Harli saat diwawancara, Senin (28/10/2024).
Ia menambahkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, mereka juga meneliti hubungan antara Lisa Rahmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini.
“Semua indikasi itu sedang didalami dari berbagai bukti yang diperoleh, termasuk akan meminta dan mengumpulkan keterangan-keterangan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang dituduh melakukan pembunuhan. Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar dalam berbagai pecahan, serta sejumlah barang elektronik, yang ditemukan setelah menggeledah enam lokasi yang terkait dengan para tersangka di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Kasus ini berkembang dengan penangkapan Zarof Ricar, yang juga menjadi tersangka. Lisa Rahmat diduga berencana memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada hakim kasasi di Mahkamah Agung melalui Zarof, dan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof.
Di rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar serta 51 kg emas, yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di Mahkamah Agung. @ffr