VISI.NEWS | KAB. KOTAWARINGIN BARAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ujang Iskandar, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari surat yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Surat tersebut mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009, saat Ujang masih menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat.
“Iya, ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” ujar Harli saat dihubungi pada hari Jumat, (26/7/2024).
Harli menambahkan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2009, saat Ujang masih menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat. “Iya kan waktu dia masih bupati. Kalau sekarang ini dia enggak tahu,” katanya.
Namun, saat ditanya mengenai nilai korupsi dalam kasus ini, Harli menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja,” ungkapnya.
Penangkapan Ujang Iskandar ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Kejaksaan Agung diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Kejagung berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dan mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus Ujang Iskandar ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
@maulana