Search
Close this search box.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Gelar Eksekusi Cambuk di Taman Bustanussalatin

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar eksekusi hukuman cambuk kepada empat pelanggar qanun syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh. /instagram/ @info banda aceh

Bagikan :

VISI.NEWS | KOTA. BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar eksekusi hukuman cambuk kepada empat pelanggar qanun syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024). Prosesi ini menarik perhatian banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan pelaksanaan hukum syariat tersebut. Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum jinayah yang diatur dalam qanun Aceh.

Para terhukum yang menjalani eksekusi adalah MFA, AS, dan Y, yang terbukti melanggar Pasal 15 ayat 1 juncto Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayah. Mereka masing-masing dicambuk sebanyak 42 kali. Sementara itu, satu terhukum lainnya, CR, dicambuk sebanyak 19 kali karena melanggar Pasal 16 ayat 1 qanun yang sama.

Sebelum menjalani eksekusi hukuman cambuk, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para terhukum berada dalam kondisi sehat dan siap menjalani hukuman di hadapan umum. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para terpidana selama pelaksanaan hukuman.

Proses eksekusi diawali dengan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang memanggil satu per satu terpidana untuk dihadirkan ke tempat yang telah disediakan. Dengan penuh khidmat, para terpidana digiring menuju lokasi eksekusi yang telah dipadati oleh masyarakat dan wartawan. Suasana di Taman Bustanussalatin terasa tegang namun tertib.

Algojo dari Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) kemudian mengambil alih pelaksanaan hukuman. Menggunakan rotan, algojo mulai mencambuk para terpidana sesuai dengan hitungan dan arahan dari jaksa. Setiap cambukan dilakukan dengan kekuatan yang terukur dan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk memastikan hukuman berjalan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian: Menaker Harus Buka Hotline Pengaduan Penanganan Ijazah di Setiap Provinsi

Pada hitungan ke-10, algojo sempat diminta untuk menghentikan sejenak eksekusi saat salah satu terhukum merintih kesakitan. Tim medis yang selalu siap siaga langsung memberikan minum dan menanyakan kondisi terhukum untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih mampu melanjutkan hukuman cambuk. Setelah mendapatkan persetujuan dari terhukum dan tim medis, eksekusi dilanjutkan hingga selesai.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kejaksaan Negeri Banda Aceh berharap eksekusi ini dapat menjadi efek jera dan pelajaran bagi semua pihak, agar tidak melanggar hukum jinayah yang telah ditetapkan. Masyarakat Aceh diharapkan terus mendukung penegakan hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :