VISI.NEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menerima pelimpahan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Polrestabes Bandung. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni AS selaku kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR dari pihak swasta.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, ketiga tersangka terlibat dalam dugaan korupsi dana BOS sebesar Rp 664 juta. “Ada tiga tersangka yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara, dan EFR dari pihak swasta,” ujarnya pada Selasa (25/6/2024).
Modus operandi para pelaku dalam kasus korupsi ini mencakup pembuatan proyek fiktif dan penggelembungan (mark up) anggaran. Kejahatan ini terjadi saat sekolah menerima dana BOS sebesar Rp 2,2 miliar pada tahun 2020.
Kepala sekolah AS didapati menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773, termasuk mark up fee sebesar 10 persen untuk proyek senilai Rp 15.906.000. Selain itu, terdapat proyek fiktif berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36.486.182, serta mark up proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp 128.449.392.
Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan mark up anggaran belanja yang tidak didukung oleh bukti sebesar Rp 14.666.000. Akibat tindakan tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan dari dana BOS yang dikucurkan sebesar Rp 2,2 miliar ini mencapai Rp 664.536.347.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah. Kejari Kota Bandung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
@maulana