VISI.NEWS | SUKABUMI – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/4/2026).
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial DDA selaku Kepala Cabang Pembantu, serta LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH yang diketahui merupakan tenaga pemasar di bank tersebut.
“Bahwa para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini secara terstruktur oleh pimpinan cabang pembantu beserta para tenaga pemasar dengan cara merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga dan pinjaman fiktif,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Fahmi Rachman.
Fahmi menjelaskan penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak bulan Januari lalu. Menurut dia, modus yang dilakukan para tersangka yakni dokumen dan data debitur dipalsukan, tanpa dilakukan survei dan verifikasi, serta menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Selain itu untuk menutupi kredit bermasalah, dilakukan pengulangan data debitur agar status kredit terlihat lancar,” jelas Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi menyatakan dana hasil pencairan kredit diduga dikuasai oknum tertentu dan disertai pembagian fee guna memenuhi target serta memperoleh keuntungan pribadi.
“Bahwa berdasarkan Laporan perhitungan Kerugian Finansial, akibat perbuatan fraud bidang kredit sebesar Rp 2.664.459,466, keuntungan dipakai kebutuhan pribadi, dan masih dikembangkan,” kata Fahmi.
Dalam kasus ini para tersangka dinyatakan melanggar pasal tipikor pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas 2A Warungkiara untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 28 April 2026 sampai 18 Mei 2026. @andri