Search
Close this search box.

Kekerasan Terhadap Anak: Suami Istri Muda Ditangkap Setelah Korban Meninggal Dunia

Ilustrasi./visi.news/iStock.

Bagikan :

VISI.NEWS | PASURUAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, di mana sepasang suami istri muda diduga menyiksa anak hingga mengakibatkan kematian.

Korban, seorang anak berusia tujuh tahun berinisial MADF, tewas dengan luka-luka serius di tubuhnya.

Pelaku adalah ayah tiri korban, Syahrul Abidin (19), dan ibu kandung korban, Martha Widya Ningsih (24). Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, kekerasan terjadi di rumah kos mereka di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka SA dan MWN melakukan kekerasan berulang terhadap korban, termasuk memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuhnya,” ungkap Doni dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024).

Kronologi kejadian

Kasus ini terungkap setelah MADF mengeluhkan sakit di bagian dada pada Jumat (27/12/2024).

Syahrul berusaha mengobatinya anat tirinya dengan cara mengeroki dan memberikan minuman campuran minyak kayu putih. Namun, kondisi korban justru memburuk hingga mengalami batuk berdarah.

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas Bangil sebelum dirujuk ke RSUD Bangil pada Sabtu pagi. Sayangnya, korban meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024),” jelas Doni.

Setelah menerima laporan kematian korban, polisi mencurigai orang tua korban sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Selain itu, ditemukan bekas luka di berbagai bagian tubuh korban, termasuk memar pada dahi, pelipis, dan punggung, serta patah tulang rusuk kiri.

“Bibir dan kuku korban berwarna kebiruan. Ada resapan darah di tulang rusuk kanan, paru-paru kiri, dan otak. Semua ini menunjukkan kekerasan yang dialami korban bukanlah kejadian tunggal,” tegasnya.

Gara-gara korban sering minta uang

Dalam penyelidikan, Syahrul dan Martha mengaku sering melakukan kekerasan terhadap anaknya sejak usia enam tahun. Penyebabnya dianggap sepele karna korban sering meminta uang jajan sebesar Rp3.000 hingga Rp5.000.

Baca Juga :  Kereta Super Cepat Vietnam ‘Salip’ Woosh, Hanoi–Ha Long Cuma 23 Menit!

“Kedua tersangka mengaku marah dan emosi saat korban meminta uang. Mereka melakukan kekerasan dengan tangan kosong, memukul, mencubit, bahkan menyulutkan rokok ke tubuh korban,” ucap Doni.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut bahwa tindakan mereka merupakan kekerasan berulang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami telah mengamankan keduanya dan mereka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Doni. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :