Search
Close this search box.

Keluarga Dini Sera Afrianti Cari Keadilan ke Komisi Yudisial

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Keluarga Dini Sera Afrianti datang ke Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini. Mereka juga bertemu dengan Komisi III DPR RI. Pada Senin (29/7/2024), Ujang Suherman, ayah Dini, bersama adik Dini, Alfika Risma, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura, mendatangi kantor KY. Ketiganya didampingi anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

“Hari ini kita masih memperjuangkan keadilan di RI. Kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” ujar Dimas Yemahura kepada wartawan di kantor KY. Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak tiga majelis hakim yang memutus bebas Tannur, serta berharap keputusan KY dapat mengubah cara kerja hakim di Indonesia.

Keluarga Dini Akan Lapor ke Bawas MA

Setelah mengadu ke KY, keluarga Dini juga berencana melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Mereka akan melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Tannur. “Seperti yang disampaikan Ibu Rieke Diah Pitaloka tadi, bahwa KY ini akan memberikan rekomendasi. Maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” kata Dimas.

Dimas berharap mendapatkan keadilan dari KY dan Bawas MA. Dia ingin tiga hakim tersebut disanksi seberat-beratnya. “Kita bisa menilai bersama-sama hasil dari KY dan Bawas MA. Hasilnya diharapkan memberikan keadilan dan sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim ini,” lanjutnya.

Berharap Hakim Diberhentikan

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa putusan majelis hakim di PN Surabaya bertolak belakang dengan surat tuntutan dan dakwaan. Dia berharap KY bisa memeriksa para hakim yang menangani perkara Tannur. “Dasar laporan kami adalah kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan hasil pertimbangan hakim dalam putusan,” ujar Dimas di kantor KY.

Baca Juga :  Gagal Gugat, BYD Belum Jadi Pemilik Sah Merek Denza di RI

Dimas juga meminta agar KY memeriksa perilaku dan etika hakim selama persidangan serta memberikan rekomendasi berupa pemberhentian hakim-hakim tersebut. “Kami berharap KY dapat memberikan rekomendasi terbaik, yaitu penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

KY Pastikan Ditindaklanjuti

Komisi Yudisial telah menerima laporan dari keluarga Dini dan memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata. Keluarga Dini berharap bahwa langkah ini dapat membawa keadilan bagi kasus mereka dan mengubah wajah peradilan di Indonesia.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :