VISI.NEWS | SUKABUMI – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendatangi keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Dini merupakan korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur.
Kasus Dini menyita perhatian publik setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). Keluarga Dini tak diam, mereka mencari keadilan mulai dari mendatangi DPR hingga melaporkan hakim PN Surabaya kepada Komisi Yudisial (KY).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menuturkan ada 2 hal penting yang menjadi tujuan KemenPPPA. Pertama KemenPPPA ingin mendapatkan kepastian mengenai pendampingan selama proses peradilan kepada perempuan dari pihak keluarga yang mendampingi kasus ini. Kedua, terkait dengan hak putra Dini.
“2 hal yaitu soal pendampingan korban yang perempuan, meskipun almarhumah sudah meninggal tapi saksi-saksi dan keluarga yang mendampingi proses ini ada perempuan. Lalu yang kedua terkait almarhumah meninggalkan seorang putra dan ini juga kami harus pastikan pengasuhannya dan hak-hak lain yang berkaitan dengan anak,” ujar Nahar.
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan pengasuhan terkait dengan banyak hal termasuk perawatan, pendidikan dan pemenuhan hak-hak lainnya. Sehingga KemenPPPA mesti mendapatkan informasi langsung dari pihak keluarga.
“Apa yang sudah kami dapatkan dari pihak keluarga menjadi bahan untuk melakukan upaya-upaya lanjutan bersama kementerian lembaga bersama pemerintah daerah. Dari pihak keluarga sampai hari ini memastikan bahwa anak aman, pengasuhan dijamin oleh keluarga,” ujarnya.
Dini merupakan warga Kampung Gunungguruh Girang RT 12/04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dia adalah janda yang memiliki seorang anak yang baru masuk MTs sambil pondok pesantren. Adapun peristiwa tragis yang dialami Dini terjadi usai berkaraoke dengan Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya, pada 4 Oktober 2023, dini hari.
@andri