VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Senin, 3 Juni 2024, memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pencairan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
“Pencairan Gaji/Tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker KL mulai tanggal 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Deni. Komponen pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan membantah isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.
“Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” kata Prastowo. Namun, ada kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk pembayaran Gaji ke-13 ASN, TNI, atau Polri dipatok Rp50,8 triliun. Di mana Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, atau Polri di lingkungan pemerintah pusat sebesar Rp18 triliun dan untuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah dialokasikan anggaran Rp21,1 triliun.
@rizalkoswara