VISI.NEWS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan suatu kepala sekolah dan seorang guru di Kecamatan Reok sebagai tersangka korupsi . Keduanya diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 839.401.569.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri mengatakan, dua orang yang dijadikan tersangka yakni HN dan MA. HN merupakan Kepala SMP Negeri 1 Reok, sedangkan HN adalah guru pada SMPN 1 Reok.
Bayu menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran BOS SMPN 1 Reok, menemukan penemuan atau pemberian uang kepada sejumlah guru, melalui kegiatan fiktif. Mereka juga diduga melakukan mark up dan melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban. Akibat kedua perbuatan tersangka, negara yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 839.401.569.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) dan kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai, dilansir dari merdeka.com, Kamis (1/7/2021).
Bayu Sugiri mengatakan, tim penyidik menemukan dan B beberapa dokumen terkait dengan danaOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada SMP Negeri 1 Re. Dokumen yang disita antara lain SK, SPJ, dokumen realisasi penggunaan Dana BOS, dan surat terkait lainnya.
“Dalam penggeledahan, membuktikan bukti dokumen untuk alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas Bayu.
Seusai melakukan penggeledahan, waktu penyidik segera memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.@rul/mdk