VISI.NEWS | BANDUNG – Itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan pada 10 hari terakhir Ramadan. Kegiatan ini dilakukan dengan berdiam diri di masjid, bukan hanya dalam arti fisik, tetapi juga dalam bentuk ibadah yang khusyuk untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya itikaf dalam sabdanya:
“Siapa yang ingin beritikaf bersamaku, maka beritikaf-lah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban)
Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan itikaf, sehingga umat Islam perlu memperhatikannya agar ibadah tetap sah. Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan itikaf:
1. Gangguan Jiwa Akibat Keteledoran
Kondisi gangguan jiwa yang disebabkan oleh kelalaian, seperti penyalahgunaan obat-obatan, dapat membatalkan itikaf.
2. Pingsan
Kehilangan kesadaran akibat keteledoran diri juga dapat membatalkan itikaf, terutama jika terjadi dalam jangka waktu yang lama.
3. Mabuk
Jika seseorang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol atau zat memabukkan lainnya, maka itikafnya menjadi batal. Namun, jika tidak sengaja mengonsumsi sesuatu yang memabukkan, itikaf masih dapat dilanjutkan.
4. Murtad
Seseorang yang keluar dari Islam, baik dengan berpindah agama secara sadar maupun dengan tindakan seperti melecehkan ajaran agama, itikafnya tidak lagi sah.
5. Bersetubuh
Hubungan suami-istri yang dilakukan saat itikaf akan membatalkan ibadah tersebut.
6. Bersentuhan dengan Lawan Jenis Secara Tidak Syar’i
Jika terjadi sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan disertai dengan syahwat hingga menyebabkan keluarnya air mani, maka itikaf menjadi batal.
7. Keluar dari Masjid Tanpa Alasan yang Jelas
Itikaf mengharuskan seseorang untuk tetap berada di masjid kecuali ada keperluan mendesak seperti buang air, makan, atau wudu. Keluar tanpa alasan yang jelas dapat membatalkan itikaf.
Dengan memahami hal-hal yang membatalkan itikaf, umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan khusyuk dalam 10 hari terakhir Ramadan. @ffr












