VISI.NEWS – Seluruh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tersesar di Kabupaten Bandung jelang Pilkada Kab. Bandung 9 Desember mendatang, diharuskan menjalani rapid test. Jika dari rapid test ada di antara anggota KPPS diketahui reaktif, akan langsung dicoret.
“Sudah ada aturan, jika hasil rapid test ada anggota KPPS diketahui reaktif langsung dicoret dan tak bisa diganti dengan yang lain,” kata Ketua KPU Agus Baroya saat memonitor pengepakan surat suara di gudang KPU di Jl. Cikandang, Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupatèn Bandung, Selasa (24/11/2020).
Didampingi Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kec. Cileunyi, Nurul Fajar dan Novi Rizal Umam, Agus menuturkan, tak ada penggantian jika ada di antara anggota KPPS reaktif pasca-rapid test.
“Yang dikaletahui reaktif langsung dicoret dan disarankan untuk isoloasi mandiri serta disarankan swab test,” katanya.
Ketika ditanya jika saja dari 6 orang anggota KPPS dan 2 pamsung hampir setengahnya reaktif pasca-rapid test, Agus mengatakan, susuai aturan di TPS hanya ada anggota KPPS dan pamsung yang sehat.
Menurut Agus, rapid test terhadap anggota KPPS di seluruh Kab. Bandung akan diselenggarakan serentak 26 November.
Dikatakan Agus, hajatan 5 tahunan Pilbup Bandung 9 Desember mendatang sesuai DPT tercatat 2.356.412 pemilih.dan 6.874 TPS.
“Dalam Pilbup Bandung nanti kita targetkan tingkat partisipasi pemilih 77,7 persen. Target 77,7 persen tingkat partisipasi pemilih itu dengan cara ikhtiar dan terus bersosialisasi serta berdoa. Kita berharap saja, Pilbup Bandung di tengah pandemi Covid-19 aman, sukses, dan sehat serta kita optimistis tingkat partisipasi pemilih tinggi,” harapnya. @yas