Search
Close this search box.

Ketua KPU: Kemenangan BEDAS Tidak Bisa Dipungkuri

Ketua KPU Kab. Bandung, H. Agus Baroya./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Tidak ada alasan untuk memungkiri kemenangan Pasangan Calon no urut 3, walau pun salah satu saksi Paslon lainnya menolak sementara ini untuk menandatangani Keputusan Pleno Rekapitulasi perhitungan suara kemarin, Selasa (15/12/2020).

Penolakan tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung, H. Agus Baroya, tidak akan menghalangi BEDAS atau Paslon no urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, untuk menduduki jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2021-2026 nanti.

“Keputusan ini sudah sah. Dan tidak bisa dirubah oleh siapa pun juga,” katanya di Kantornya, Rabu (16/12/2020).

Untuk jelasnya, Agus menambahkan, KPU sudah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 900/PL.02.06.Pu/3204/Kab/XII/2020, tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020, berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (5), PKPU no 19 tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU no 9 tahun 2018, tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini diumumkan Formulir model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kab. Bandung Nomor: 258/PL.02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.

“Jadi walaupun ada penolakan dari salah satu saksi Paslon, Paslon no urut 3, sah sebagai Pemenang dalam Pilkada dan layak menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” ujar dia.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung, agar keputusan yang telah dikeluarkan itu, bisa disikapi dengan bijak. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :