VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons lonjakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang dinilai tidak terkendali. Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dicopot sebagai langkah tegas menjaga disiplin dan akuntabilitas pengelolaan fiskal negara.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan investigasi terhadap pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam proses penerbitan restitusi pajak. Dari lima pejabat yang diperiksa, dua di antaranya dinilai paling bertanggung jawab atas lonjakan tersebut.
“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengeluaran restitusi yang tidak terkendali atau melampaui prinsip kehati-hatian.
Copot Pejabat, Sinyal Keras ke Internal DJP
Purbaya menekankan bahwa pencopotan pejabat bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk penegakan disiplin terhadap instruksi kebijakan yang harus dijalankan secara ketat.
Menurutnya, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak, namun prosesnya harus tetap berada dalam koridor pengawasan yang kuat. Jika tidak, potensi penyimpangan dan kebocoran keuangan negara akan semakin besar.
“Ketika ada instruksi, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Saya tidak main-main soal ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran DJP agar lebih berhati-hati dalam memproses restitusi, terutama yang bernilai besar dan berisiko tinggi. Pengawasan internal, menurutnya, harus diperkuat hingga ke level teknis.
Salah Data dan Lemahnya Pengawasan Jadi Biang Masalah
Salah satu temuan penting dalam evaluasi internal adalah lemahnya sistem pelaporan dan ketidakakuratan data yang disampaikan kepada pimpinan. Purbaya mengaku sempat keliru dalam memproyeksikan besaran restitusi akibat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi. Di rapat disebut kecil, tapi realisasinya berkali-kali lipat,” ungkapnya.
Kesalahan estimasi ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem monitoring dan reporting. Data yang tidak akurat bukan hanya berdampak pada kebijakan, tetapi juga berpotensi membuka ruang manipulasi.
Sebagai respons, Kementerian Keuangan akan melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem pelaporan digital, validasi data berlapis, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.
Audit Nasional dan Dugaan Kebocoran Rp25 Triliun
Untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang lebih luas, pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan audit investigatif terhadap restitusi pajak periode 2016 hingga 2025.
Audit ini mencakup berbagai sektor strategis, termasuk industri batu bara yang disebut memiliki potensi kebocoran signifikan. Purbaya mengungkapkan, dari hasil penelusuran awal ditemukan indikasi kebocoran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp25 triliun secara neto.
“Ini angka yang sangat besar. Kita harus pastikan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam prosesnya,” ujarnya.
Selain audit, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru restitusi. Salah satu poin pentingnya adalah penurunan ambang batas restitusi dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat kontrol, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap proses restitusi dapat dipantau secara lebih akurat dan sistematis.
Purbaya menegaskan, jika dalam audit ditemukan adanya pelanggaran atau upaya memanfaatkan celah regulasi, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga proses hukum.
“Saya serius sekali dengan persoalan restitusi ini. Tidak boleh ada lagi informasi yang salah, apalagi penyimpangan,” katanya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum reformasi dalam tata kelola perpajakan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem fiskal Indonesia.
@uli