Search
Close this search box.

Ketua MA Memilih Tidak Berkomentar Perihal Putusan Hakim Soal Usia Calon Kepala Daerah

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, memilih untuk tidak memberikan komentar soal putusan hakim yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Syarifuddin mengaku tidak bisa mengomentari putusan tersebut yang saat ini menuai kritikan.

Putusan tersebut mengubah ketentuan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara juga enggan berkomentar perihal putusan MA. Putusan MA ini menuai sejumlah kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya dari PDI Perjuangan (PDIP). Politikus PDIP Masinton Pasaribu, mengklaim putusan MA ini kental berbau politik.

Komisi Yudisial (KY) membuka peluang untuk memeriksa hakim MA soal putusan batas usia kepala daerah2. KY mempersilakan publik melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung soal putusan batas usia kepala daerah.

Putusan MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini dianggap meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk berlenggang ke Pilkada 2024.

@shintadewip 

Baca Berita Menarik Lainnya :