Search
Close this search box.

Komdigi Tegaskan Regulasi Kurir Tak Ganggu Promo E-Commerce

Ilustrasi./visi.news/ryusei.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa aturan baru terkait layanan pos membatasi promosi gratis ongkir di e-commerce. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 hanya mengatur pemberian diskon ongkir oleh perusahaan kurir, bukan oleh e-commerce.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin saat konferensi pers di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Diskon yang dimaksud adalah potongan ongkos kirim di bawah struktur biaya operasional riil, termasuk biaya kurir, distribusi antarkota, dan layanan penunjang. Menurut Edwin, praktik diskon ekstrem yang terus menerus berpotensi merugikan kurir dan perusahaan jasa pengiriman.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” paparnya.

Ia memastikan masyarakat tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari selama promosi tersebut berasal dari subsidi e-commerce.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambahnya.

Edwin menjelaskan, tujuan regulasi ini adalah menciptakan ekosistem pos yang sehat dan berkeadilan, tanpa mematikan inovasi bisnis. Komdigi, kata dia, ingin menjamin keberlanjutan industri logistik sekaligus memperjuangkan kesejahteraan para kurir.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tegas Edwin.

Baca Juga :  Legislator Gerindra Novita Wijayanti Terima Penghargaan KWP 2026

Peraturan ini, menurutnya, telah disusun melalui dialog intensif dengan pelaku industri kurir, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Komdigi ingin memastikan keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja sebagai landasan ekosistem digital nasional. @ffr

 

Baca Berita Menarik Lainnya :