VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat akan tetap menarik pajak bagi mereka yang memiliki kendaraan berbasis listrik.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” kata Dedi dikutip dalam keterangannya, Kamis (24/4/2026).
Dedi menilai, jika pajak kendaraan bermotor dihapuskan dan dana bagi hasil pajak turut mengalami penundaan, maka akan berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, keberlanjutan pembangunan di Jawa Barat membutuhkan dukungan dari penerimaan pajak, termasuk dari sektor kendaraan bermotor.
Dedi juga menyatakan optimisme bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat seiring dengan membaiknya kualitas infrastruktur jalan yang dapat dirasakan langsung oleh warga.
Selain kebijakan tersebut, Pemdaprov Jawa Barat juga telah memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Salah satunya adalah tidak lagi diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan. @desi