Search
Close this search box.

Komisi II DPR RI Setujui Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pilkada, Akomodasi Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Persetujuan ini diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI yang digelar pada Minggu (25/8/2024). Revisi PKPU ini dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah memutuskan perubahan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa draf revisi PKPU telah disusun sesuai dengan putusan MK, tanpa ada penambahan atau pengurangan substansi. “Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

Setelah memastikan seluruh fraksi yang hadir menyetujui revisi PKPU tersebut, Doli langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. “Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli kepada seluruh peserta rapat yang serempak menjawab, “Setuju,” diikuti dengan pengetukan palu.

Baca Juga : Pertemuan Hangat Anies Baswedan dengan Pejabat DPD PDI-P Jakarta, Bahas Pilkada DKI 2024

Sebagai informasi, MK telah memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah kini disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen, yang berarti tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  Kemenag Pati Tutup Permanen Ponpes Milik AS Pemerkosa Santriwati

Selain itu, MK juga menegaskan perubahan terkait persyaratan usia calon kepala daerah. Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa persyaratan usia minimum calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan sebagai calon oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih. Keputusan ini berbeda dengan tafsir yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan bahwa usia minimum dihitung saat pelantikan.

Dengan revisi PKPU ini, diharapkan proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :