VISI.NEWS – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya terkait dengan legalisasi izin investasi minuman keras (miras) di Provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua.
“Itu menunjukkan bahwa Presiden mendengar aspirasi para ulama dan kyai yang menolak izin investasi miras,” ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar ini dalam pernyataan tertulis di Jakarta, kemarin.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV ini berpendapat, pemberian izin investasi miras tidak berarti akan mengangkat produksi miras tradisional. Justru yang terjadi bisa sebaliknya yakni investasi besar-besaran di bidang miras akan menjadi dalih bagi investor untuk melakukan ekspansi seluas-luasnya dan mematikan usaha miras tradisional.
Menurut Endang, dalam konteks pengendalian miras memang diperlukan penguatan regulasi yang mengatur secara ketat mengenai peredaran minuman beralkohol di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dia juga menilai perlu pengawasan yang melekat untuk izin produksi maupun distribusi minuman memabukkan tersebut.
“Point-nya adalah, jika kebijakannya hanya sebatas pelarangan dan sanksi, tanpa mengendalikan produksi dan peredaran, maka yang terjadi adalah semakin meluasnya produksi miras oplosan yang beredar secara sembunyi-sembunyi di tengah masyarakat,” katanya menegaskan.
Oleh sebab itu, pengurus KPPG ini menambahkan, kebijakan dan pengawasan pemerintah sangat penting dalam mengontrol dan mengendalikan peredaran miras di tengah masyarakat. “Karena terbukti peredaran miras oplosan saat ini sangat tinggi dan mendorong terjadinya tindak kriminalitas, termasuk mengakibatkan banyak peminumnya yang meninggal dunia,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana pada Lampiran 3 nomor 31, 32 dan 33 membuka izin investasi miras di Provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua.
Namun karena banyaknya penolakan atas izin investasi tersebut, Jokowi akhirnya mencabut aturan tersebut.@sim