Search
Close this search box.

Komplotan Maling Bebek yang Diringkus di Sukabumi Pernah Beraksi di Bogor

Pelaku pencurian ratusan ekor bebek yang diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota./visi.news/andri.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan kalau komplotan maling ratusan ekor bebek yang ditangkap di Sukabumi sudah berulang kali melakukan aksinya.

Rita menyatakan dari keterangan para pelaku yang telah ditangkap, aksi ini sudah 5 kali dilakukan di lokasi berbeda yakni di daerah Kutamaneuh, Kecamatan Gunungguruh dengan jumlah 100 ekor bebek kemudian di daerah Cibeureum sebanyak 50 ekor.

Selanjutnya di Bojongkembar, Kecamatan Cikembar 100 ekor lalu di wilayah Bogor yang jumlahnya 200 ekor bebek dan di Gandasoli, Kecamatan Cireunghas 217 ekor.

“Tindak pencurian dengan kekerasan ratusan ekor ternak bebek milik Y (32) yang terjadi di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 2 Januari 2025 sekitar pukul 02.15 WIB,” ujar Rita, Senin (10/2/2025).

Rita menuturkan para pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2025) mereka adalah M (47), RM (32) dan R (42) di daerah Rayapan, Karawang Timur, Jawa Barat. Adapun 5 pelaku lainnya yakni DI, K, O, A dan T masih buron.

Aksi ini dilakukan dengan cara para pelaku mendatangi kandang bebek yang berada di tengah persawahan. Kandang itu dijaga oleh tukang angon bebek, A dan I yang ketika itu sedang tidur sebuah gubuk. Pelaku kemudian mengancam tukang angon bebek itu menggunakan golok lalu mengikat keduanya.

Setelah dirasa aman, para pelaku menggiring bebek ke jalan dan mengangkut ke mobil bak terbuka.

“Atas kejadian tersebut, kedua tukang angon bebek A dan I mengalami luka lecet pada telapak tangan sedangkan pemilik bebek Y, mengalami kerugian hingga Rp 25 juta,” kata Rita.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa utas tali kemudian sebuah palu kayu.

“Saat ini 3 pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar Rita. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :