VISI.NEWS – Setelah sekian lama bergentayangan melakukan aksinya, 3 orang komplotan pencuri spesialis toko modern akhirnya digulung Satreskrim Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya.
Ketiganya masing-masing berinisial AW (36) asal Cikampek, TH (41) asal Bandung, dan NS (37) asal Indramayu. Polisi terpaksa melumpuhkan ketiganya dengan timah panas karena berusaha melawan dan kabur saat akan dibekuk.
Komplotan ini dikenal cukup sadis karena tidak segan melukai korbannya. Melakukan aksinya pun tidak hanya di Tasikmalaya, Jawa Barat, namun beraksi di daerah lain.
“Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas bagian kakinya karena berusaha melawan dan kabur. Komplotan ini telah melakukan aksinya di sebuah toko kelontong di Desa Cidahu, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, Selasa (25/8).
Menurut Anom, komplotan ini merupakan spesialis pembobol toko modern dan kelontongan yang aksi kejahatannya meresahkan masyarakat. Komplotan ini cukup sadis karena tak segan melukai korbannya saat tepergok.
Dari pengakuannya, kata Anom, aksinya bukan hanya dilakukan di Tasikmalaya, tapi juga di Bekasi, Brebes, Ciamis, dan Karawang.
Komplotan ini sebenarnya berjumlah 4 orang, namun yang berhasil ditangkap sebanyak 3 orang. Sementara 1 orang lagi yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran.
“Kini satu orang lagi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami sudah mengantongi identitasnya,” tuturnya.
Dikatakan dia, komplotan ini melakukan aksinya dengan cara membobol gerbang atau jendela toko memakai linggis dan perlengkapan bongkar lainnya.
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai mengawasai, mengangkut barang curian, dan mengeksekusi barang curian di toko yang sudah dibobolnya.
“Modusnya dengan cara merusak kunci gerbang atau jendela toko pakai alat linggis. Jika sampai tepergok, mereka tak segan-segan melukai korbannya,” tambah Anom.
Dijelaskan Anom, sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu berkeliling memilih toko-toko yang akan menjadi targetnya. Biasanya mencari lokasi toko di tempat sepi.
Seusai mendapatkan toko yang akan dijadikan target, selanjutnya komplotan ini melakukan aksinya. Lokasi yang sepi akan membuat mereka lebih leluasa menguras seluruh barang dalam toko.
Kini, ketiga tersangka mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan penyidikan dan akan mengembangkan kasus ini termasuk memburu 1 DPO.
“Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. @arn