Search
Close this search box.

KPK Panggil Menteri Kelautan dan Perikanan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama. Pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di perusahaan telekomunikasi PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

“Hari ini, Jumat (12/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.

Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020 dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Pengajuan tersebut disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.

“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/5).

Pencegahan terhadap enam orang tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut. Ali Fikri tidak menyebutkan detail identitas keenam yang dicegah, namun berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka adalah mantan petinggi perusahaan telekomunikasi itu.

Mereka yang dicegah antara lain:
– Siti Choirina, mantan EVP DES PT Telkom
– Paruhum Natigor Sitorus, mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra
– Tan Heng Lok, Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama
– Natalia Gozali, Dirut Operasi PT Mitra Buana
– Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo
– Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa

Baca Juga :  Menag Dampingi Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soetta

Sejauh ini, KPK telah menggeledah enam rumah serta empat kantor dalam penyidikan kasus ini, termasuk kantor Telkom di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK, PT Telkom menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh penyidik. VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, mengatakan bahwa Telkom menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“PT Telkom menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya.

Andri juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan. Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang berlangsung.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :