Search
Close this search box.

KPK Tahan Mantan Sekda dan Tiga Anggota DPRD Bandung Terkait Kasus Suap

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna, serta tiga anggota DPRD Bandung periode 2019-2024: Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. /visi.news/ig kpk/tangkapan layar

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna, serta tiga anggota DPRD Bandung periode 2019-2024: Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Penahanan ini terkait dengan dugaan suap proyek Bandung Smart City.

Ema Sumarna dan ketiga anggota DPRD tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK, mulai dari 26 September hingga 15 Oktober 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan penyidikan.

Kasus yang menjerat Ema Sumarna merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dalam penyidikan, Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait proyek tersebut.

Selain Ema, ketiga anggota DPRD juga diduga terlibat dalam praktik suap dengan total nilai mencapai Rp1 miliar. Mereka diduga menerima sejumlah jatah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menggali lebih dalam jaringan korupsi yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Dalam pernyataannya, Asep Guntur menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Dia juga mengimbau kepada pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan akan terus memberikan informasi perkembangan kepada publik. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek Bandung Smart City adalah inisiatif besar yang bertujuan untuk memodernisasi infrastruktur dan pelayanan publik di kota Bandung. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memulihkan citra proyek tersebut dan menjamin akuntabilitas pengelolaannya.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Autisme, Malang Autism Summit 2024 (MAS24) Hasilkan 10 Resolusi untuk Pemerintah

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :