VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak akan mempengaruhi proses hukum yang menjeratnya dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara di lembaganya selalu didasarkan pada bukti yang ada.
“Tentu tidak berpengaruh ya, tentu tidak berpengaruh. Karena setiap penanganan perkara di KPK berangkat dari alat bukti,” ujarnya di Kompleks Senayan kemarin, Jumat (22/8/2025).
Budi menambahkan, komitmen pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah juga sejalan dengan kerja KPK yang mengintegrasikan penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
“Bicara terkait dengan komitmen Presiden ya, terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi, tentu kita tidak dibatasi terkait dengan upaya penindakan saja,” jelasnya.
Ia menegaskan, KPK terus melakukan langkah ofensif tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga melalui kajian pencegahan di berbagai sektor vital.
“Seperti sumber daya alam, kemudian pelayanan publik, kemudian di sektor-sektor yang tidak hanya strategis tapi juga dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak,” katanya.
Menurut Budi, kerja-kerja KPK saat ini diarahkan agar integrasi antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan berjalan seimbang. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan lembaga pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. @givary