Search
Close this search box.

Kronologi Kasus Ponpes Pati hingga Pendiri Jadi Tersangka

Ilustrasi./visi.news/iStock.

Bagikan :

VISI.NEWS | PATI – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berkembang melalui rangkaian peristiwa yang berujung pada penetapan pendirinya sebagai tersangka.

Awal mula kasus ini berkaitan dengan keberadaan pondok pesantren yang didirikan oleh AS pada tahun 2021. Lembaga tersebut memiliki izin operasional sejak tahun yang sama dan menampung total 252 santri, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri laki laki. Kegiatan pendidikan di ponpes ini mencakup berbagai jenjang mulai dari RA, MI, SMP, hingga MA.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengungkap ponpes itu didirikan AS pada 2021.

“Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini,” kata Syaiku dalam keterangannya dikutip, Senin (4/5/2026).

Syaiku mengatakan ponpes itu memiliki 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.

“Jenjang sekolah mulai dari RA , MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain,” jelas dia.

Syaiku melanjutkan, meski merupakan pendiri ponpes, AS ternyata tidak masuk ke dalam struktur kepengurusan ponpes.

“Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes),” ujarnya.

Dalam perkembangannya, muncul dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS terhadap para santriwati. Dugaan ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang dan mulai diproses oleh kepolisian. Meski berstatus sebagai pendiri, AS disebut tidak tercantum dalam struktur kepengurusan pondok pesantren.

Seiring penyelidikan berjalan, kepolisian melalui Satreskrim Polresta Pati melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Proses ini akhirnya mengarah pada penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Baca Juga :  DPRD Jateng Soroti Risiko Hilangnya Hak Afirmasi SPMB

“Untuk perkara dari Polsek yang menangani langsung dari Satreskrim Polresta Pati di unit PPA. Informasi yang kita dapat bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid.

Penetapan tersangka tersebut menjadi titik penting dalam penanganan kasus. Namun, hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan dan proses hukum masih terus berjalan untuk pendalaman lebih lanjut.

Di sisi lain, Kementerian Agama turut memberikan keterangan terkait status ponpes tersebut. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut bahwa lembaga tersebut memiliki izin operasional sejak 2021 dan menampung ratusan santri dari berbagai jenjang pendidikan.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan perjalanan kasus dari berdirinya lembaga pendidikan, munculnya dugaan pelanggaran, hingga akhirnya masuk ke tahap penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :