VISI.NEWS | JATIM – Peristiwa tragis pembunuhan dan mutilasi perempuan berinisial UK (29) yang ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, telah berhasil diungkap oleh penyidik Polda Jatim. Pelaku, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), ditangkap di Madiun pada Minggu (26/1/2025).
Kronologi kejadian dimulai ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025) malam. Terjadi pertengkaran di antara mereka.
“Kemudian berdasarkan pengakuan ada percekcokan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Surabaya, Senin (27/1/2025).
Lalu pelaku mencekik korban, yang berujung pada meninggalnya korban.
“Sehingga meninggal dunia,” ujarnya.
Bingung, pelaku meminta bantuan saudaranya berinisial MAM untuk mengambil koper dan perlengkapan lain guna menyembunyikan mayat.
“Pelaku mulai berpikir untuk membuang dari mayat yang sudah dibunuh,” katanya.
Pelaku bahkan membeli pisau di minimarket untuk memutilasi tubuh korban karena tidak muat dimasukkan ke dalam koper.
“Dalam perjalanan menuju hotel, tersangka singgah di minimarket di daerah Kediri untuk membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban,” katanya.
“Setelah itu yang bersangkutan merencanakan membuang dari beberapa potongan baik kepala maupun kaki,” imbuhnya.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang di tiga lokasi berbeda: koper di Ngawi, kaki di Ponorogo, dan kepala di Trenggalek.
Selain itu, pelaku menjual mobil korban seharga Rp57 juta di Sidoarjo untuk menutupi jejaknya. Polisi menangkap pelaku setelah tiga hari penyelidikan intensif.
Antok kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi menyatakan bahwa bukti ilmiah telah menguatkan dakwaan terhadap pelaku. @ffr