Search
Close this search box.

Kunci Keberhasilan Pemerintahan Karena Hubungan Sinergisitas antara Kedua Belah Pihak

Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar, Riki Ganesha, saat Reses di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Kunci penting untuk meraih keberhasilan di dalam penyelenggaraan kepemerintahan daerah ditentukan melalui kemampuan pemerintah daerah dan DPRD di dalam menjalankan kewenangannya. Untuk mewujudkannya harmonisasinya perlu melakukan hubungan sinergisitas antara kedua belah pihak, sesuai amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peran DPRD disini, dikatakan anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar, Riki Ganesha, hanya memfasilitasi dan memediasi setiap keinginan masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah. Intinya DPRD tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan.

“Dan masa Reses adalah masa kegiatan anggota DPRD diliar sidang untuk berdialog dengan publik, menyerap dan menampung semua aspirasi masyarakat,” katanya saat Reses Masa Sidang II di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang, Jum’at (26/3/2021).

Dari sejumlah aspirasi yang diserap, lanjut dia, lebih dititik beratkan kepada keinginan masyarakat untuk memiliki Puskesmas Pembantu atau Puskesdes di wilayah Cikoneng dengan alasan fasilitas yang tersedia cenderung tak ada perhatian dan sudah terbengkalai.

Selain itu, dia mengemukakan, masyarakat juga meminta tersedianya dokter jaga di setiap wilayah guna mengantisipasi apabila ada warga sakit atau terjadi sesuatu masalah yang membutuhkan segera pertolongan medis.

Selanjutnya masalah pemulihan perekonomian masyarakat di masa pandemi covid 19 ini, diungkapkan dia, dengan diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi masyarakat, khususnya dalam hal ini peranan wanita untuk membantu keuangan keluarga agar terhindar dari kekurangan.

“Program tersebut diselenggarakan oleh beberapa instansi terkait berupa pelatihan Tata Boga, Home Industri, dan pelatihan lainnya yang bisa membantu dan memulihkan perekonomian,” ujar dia.

Tapi yang paling krusial, tambah dia, adalah permohonan terkait pengamanan aset tanah seluas 3,8 ha yang merupakan milik Desa Bojongsari agar dibantu terkait legalitas formalnya.

Baca Juga :  Harapan Penumpang di Balik Rencana Jalur Ganda

Tentunya DPRD, dia menjelaskan, sebagai representasi masyarakat di tingkat Dapil akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, yang dituang dalam bentuk laporan hasil Reses kepada pemerintah daerah, untuk ditindaklanjuti sebagai dasar pertimbangan dalam perencanaan pembangunan kedepannya. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :