Search
Close this search box.

Kusnadi : Lima Perusahaan Tambang Di Galian C Nagrek Bandung Diduga Tidak Berizin

Anggota DPRD Jawa Barat H. Kusnadi. /visi.news/eko aripyanto

Bagikan :

VISINEWS |BANDUNG – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi meminta agar Pemprov Jabar mengevalusi beberapa perusahaan tambang yang izinnya sudah habis di kawasan galian C Lingkar Nagrek Kabupaten Bandung.

Selain izin perusahaan tambang tersebut sudah habis, terdapat pula perusahaan yang memegang izin belum sempurna, dan evaluasi terkait izin tersebut harus dilakukan Pemprov Jabar terhadal lima perusahaan tambang.

“Evaluasi tersebut perlu dilakukan, pasalnya terdapat izin sudah habis, izinnya belum sempurna, dan kalaupun punya izin, mereka belum punya izin untuk menggunakan jalan nasional dari pihak Kementerian,” katanya.

Informasi yang didapat, Kemenhub telah berkirim surat terhadap kelima perusahaan tambang tersebut, untuk itu Pemprov Jabar wajib untuk menindaklanjuti, pasalnya
aktivitas lima perusahaan tambang itu berpotensi membahayakan masyarakat setempat.

“Salah satunya menyebabkan banjir di permukiman setempat karena saluran air tersumbat, masyarakat ketakutan longsor, juga jalan yang biasa kita pakai ada aturan dan harus ada izin dari Kementerian dalam menggunakan jalan nasional,” ungkap Kusnadi.

DPRD Jabar mendorong sejumlah instansi terkait untuk segera menindaklanjuti, dikhawatirkan kedepan akan banyak menimbulkan masalah yang berdampak pada masyarakat sekitar galian C.

“Jika disinyalir menyalahi prosedur, maka tidak tutup kemungkinan akan ditutup sesegera mungkin, terlebih saat ini tengah musim hujan, khawatir terjadi bencana,” ujarnya.

Terakhir, Pemprov Jabar harus menyikapi sesegera mungkin, dan bersikap sesuai prosedur, serta objektif, sehingga berdampak baik untuk semua pihak.

“DPRD akan terus melakukan monitoring, hingga memastikan tidak adanya permasalahan dilapangan,” pungkasnya.@eko.

Baca Berita Menarik Lainnya :