Search
Close this search box.

Langgar Aturan Digital, Apple dan Meta Didenda Uni Eropa Triliunan Rupiah

Logo Platform Meta./reuters/via dailysabah.com/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Uni Eropa menjatuhkan sanksi besar terhadap dua raksasa teknologi Amerika, Apple dan Meta, dengan total denda mencapai sekitar €700 juta atau setara Rp13,4 triliun, menyusul pelanggaran terhadap aturan ketat Digital Markets Act (DMA).

Komisi Eropa menyatakan bahwa Apple dikenai denda €500 juta karena membatasi informasi bagi pengguna tentang opsi pembelian aplikasi di luar App Store. Regulasi DMA mengharuskan platform dominan untuk memberikan kebebasan lebih kepada pengembang, termasuk soal komunikasi harga dan layanan alternatif.

“Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tak adil menarget Apple dalam serial keputusan yang buruk bagi privasi dan keamanan pengguna kami, buruk bagi produk, dan memaksa kami memberikan teknologi kami secara gratis,” ujar Apple.

Sementara itu, Meta dijatuhi denda €200 juta atas praktiknya yang memaksa pengguna menyetujui pelacakan data pribadi demi menikmati layanan gratis. Komisi menganggap opsi berbayar tanpa iklan milik Meta tidak cukup untuk memberikan pilihan yang setara.

Menanggapi hal tersebut, Joel Kaplan selaku Kepala Urusan Global Meta menyebut tindakan Komisi sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan AS. Ia menilai kebijakan ini membatasi model bisnis iklan yang selama ini menopang banyak layanan digital dan mengancam ekonomi digital Eropa sendiri.

Langkah tegas UE ini dinilai dapat memicu ketegangan diplomatik lebih lanjut dengan Amerika Serikat. Presiden Donald Trump disebut tengah mempertimbangkan tindakan balasan, termasuk pengenaan tarif baru terhadap produk-produk Eropa, menyusul ketidaksukaannya terhadap apa yang ia sebut sebagai ‘pemerasan digital’ terhadap perusahaan Amerika. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :