VISI.NEWS | WAINGAPU — Sebuah laporan terbaru yang dirilis oleh Koalisi Forests & Finance dengan dukungan mitra masyarakat sipil global, berjudul “Mining and Money: Financial Fault Lines in the Energy Transition”, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa antara tahun 2016 hingga 2024, lembaga keuangan besar dunia telah menggelontorkan \$493 miliar dalam bentuk pinjaman dan penjaminan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan mineral transisi. Sementara itu, investor juga berkontribusi sebesar \$289 miliar dalam bentuk obligasi dan saham hingga Juni 2025. Laporan ini menyoroti dampak buruk dari aliran dana tersebut terhadap lingkungan dan hak asasi manusia.
Mineral-mineral yang mendukung transisi energi seperti kobalt, nikel, litium, dan tembaga sering kali disebut-sebut sebagai “ramah lingkungan” dan “berkelanjutan”. Namun, laporan ini mengungkapkan bahwa metode penambangan dan pembiayaan sektor ini justru menyebabkan kerusakan serius. Termasuk di dalamnya adalah deforestasi, polusi, pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat, serta praktik ketenagakerjaan yang berbahaya. Selain itu, kegiatan tambang juga turut menyebabkan pembangunan pembangkit listrik berbasis batu bara dan kecelakaan seperti runtuhnya bendungan dan bocornya limbah beracun yang berdampak fatal bagi masyarakat dan ekosistem setempat.
“Meski mineral ini banyak dipromosikan sebagai kontributor utama dalam transisi energi, kenyataannya proses penambangan dan pendanaannya masih sangat jauh dari konsep ramah lingkungan, berkelanjutan, atau berkeadilan,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK Indonesia yang juga bagian dari Koalisi Forests & Finance.
Laporan tersebut mengidentifikasi beberapa lembaga keuangan terbesar yang berperan mendanai tambang mineral transisi. Bank-bank besar seperti JPMorgan Chase, Bank of America, Citi, dan BNP Paribas tercatat sebagai yang terdepan dalam mendanai proyek-proyek tambang yang merusak. Di sisi investasi, perusahaan seperti BlackRock, Vanguard, dan Capital Group juga memberikan dukungan finansial besar-besaran untuk perusahaan-perusahaan tambang raksasa seperti Glencore, Vale, dan BHP.
Meski banyak perusahaan tambang yang mengklaim memiliki kebijakan keberlanjutan, skor rata-rata untuk kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) pada 30 lembaga besar yang dinilai oleh Forests & Finance hanya mencapai 22%. Banyak perusahaan yang bahkan tidak memiliki kebijakan untuk mencegah kerusakan lingkungan, pengambilalihan lahan masyarakat adat, atau pengelolaan limbah yang berisiko.
Stefani Dowlen, aktivis hutan dari Rainforest Action Network, menegaskan, “Ini adalah peringatan bagi setiap pembuat kebijakan, bankir, dan investor bahwa mereka tidak dapat membangun masa depan transisi energi yang adil dengan menginjak-injak hak-hak masyarakat, merampas lahan, dan menghancurkan keanekaragaman hayati.” Menurutnya, transisi yang adil memerlukan sektor keuangan yang tidak lagi mendukung perusahaan dengan rekam jejak kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Laporan ini juga mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang mineral transisi yang beroperasi di Indonesia telah menerima aliran dana signifikan sejak 2016. Perusahaan-perusahaan seperti Freeport-McMoRan dari Amerika Serikat, Amman Mineral Internasional dan Harita Grup dari Indonesia, serta Lygend Resources & Technology dan Zhejiang Huayou Cobalt dari Tiongkok menjadi penerima utama pembiayaan. Freeport-McMoRan misalnya, tercatat menerima pendanaan hampir USD 22 miliar hingga pertengahan tahun 2025.
Harita Group, yang beroperasi di Pulau Obi, juga teridentifikasi menerima pendanaan besar. Meskipun menjadi salah satu konglomerat paling berpengaruh di Indonesia, operasi nikel Harita di wilayah sensitif secara ekologis ini telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang dan menghancurkan mata pencaharian komunitas nelayan setempat. Selain itu, penggunaan tenaga batu bara dan pengelolaan limbah tambang yang buruk telah menyebabkan pencemaran air yang berkelanjutan sejak 2012.
Kondisi serupa juga terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, di mana PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengoperasikan kawasan industri nikel terbesar di Indonesia. Keberadaan IMIP telah memicu krisis kesehatan dan lingkungan yang parah. Pemantauan yang dilakukan oleh TuK Indonesia dan AEER menunjukkan kualitas udara yang tercemar, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kanker di kalangan pekerja dan masyarakat sekitar.
“Fakta bahwa perusahaan-perusahaan seperti Harita Group dan IMIP bisa mendapatkan dukungan finansial dan politik meskipun memiliki rekam jejak kerusakan lingkungan yang parah sangat mengkhawatirkan,” kata Linda Rosalina. Koalisi Forests & Finance juga menyoroti bahwa tanpa adanya reformasi mendalam, transisi energi hanya akan memperburuk eksistensi model ekonomi yang eksploitatif dan berisiko tinggi bagi lingkungan dan masyarakat.
Sebagai solusi, laporan ini menyerukan pemerintah, bank, dan investor untuk menyelaraskan pembiayaan mereka dengan prinsip-prinsip transisi energi yang adil dan berkelanjutan. Langkah-langkah yang disarankan antara lain adalah menghormati hak asasi manusia, termasuk hak-hak masyarakat adat, serta melindungi alam dengan tidak membiayai perusahaan yang terlibat dalam deforestasi dan kerusakan lingkungan. Selain itu, perusahaan harus melakukan uji tuntas terhadap dampak lingkungan dan hak asasi manusia, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang didanai.
Koalisi Forests & Finance menegaskan bahwa keberlanjutan sejati dalam transisi energi hanya akan tercapai jika sektor keuangan mulai memperhatikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan perlindungan lingkungan, serta mengecualikan perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak pelanggaran yang serius.
@uli