VISI.NEWS — Menjelang pendaftaran Calon Bupati dan Calon Waki Bupati Bandung (Cabup/Cawabup) Bandung, Calon Independen yang ditolak, Lili Muslihat, melakukan orasi di depan Kantor KPU dengan menuntut haknya sebagai warga negara.
Dikatakan Lili, penolakan pendaftarannya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung yang oleh KPU, menurutnya, itu merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang.
“Saya meminta KPU untuk melakukan kaji ulang terkait penolakannya itu,” katanya di depan Kantor KPU, Jum’at (4/9/2020).
Lili menambahkan, persyaratan sudah dipenuhi, tapi masih saja terjadi penolakan sehingga dia tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dari jalur independen/perseorangan.
Sementara Ketua KPU Kab. Bandung, H. Agus Baroya, menuturkan, hingga saat ini KPU tidak menerima pendaftaran Calon Perseorangan termasuk berkas-berkas perlengkapannya. Jadi yang akan mendaftarkan diri hanya Pasangan Calon dari Partai Politik.
“Kami menegaskan kembali, sekarang kami hanya menerima pendaftaran Paslon dari Partai Politik,” ujar Agus Baroya. @qia.