VISI.NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat adanya lima kasus pelanggaran terhadap anak pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung. Pasangan calon (paslon) yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, adanya pelibatan anak di masa kampanye dikarenakan paslon dan tim kampanye belum menjadikan anak sebagai salah satu isu krusial dalam pembangunan kelak saat paslon terpilih.
Dari lima kasus yang ditangani Bawaslu merupakan hasil rekapitulasi pengawasan hingga Senin (12/10/2020) atas kegiatan kampanye yang dilakukan terhadap ketiga paslon.
Bentuk pelanggaran tersebut di antaranya membawa bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye. Serta pelibatan anak dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menggalang dukungan baik secara offline maupun online.
“Anak kerap dilibatkan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebutuhan orang dewasa,” kata Hedi dalam siaran pers, Selasa (13/10).
Selain itu, modus pelanggaran kampanye pelibatan anak lainnya yakni menjadikan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dan memasang foto, video anak atau alat peraga kampanye lainnya.
Adanya larangan pelibatan anak itu sebenarnya dimaksudkan agar proses politik pemilihan kepala daerah yang sangat kental dengan kompetisi tidak berdampak buruk pada anak. Bila pemahaman anak belum maksimal, dikhawatirkan akan memunculkan jiwa kompetisi yang tidak sehat pada anak. Apalagi, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.@mpa