VISI.NEWS – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terungkap bukan hanya dari penyelidikan, tetapi justru dari luka yang dibawa para pelakunya sendiri.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu 29 April 2026, oditur militer mengungkap bagaimana empat prajurit TNI akhirnya terseret ke meja hijau. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Peristiwa bermula ketika Edi dan Budhi yang diduga sebagai pelaku penyiraman justru terkena cipratan cairan kimia. Dalam kondisi kepanasan, keduanya sempat berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral dan membasuh tubuh.
“Bahwa karena terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa I dan terdakwa II kabur, terdakwa I dan terdakwa II merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan dan membeli air mineral sebanyak dua botol. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut,” ujar oditur.
Alih alih mereda, luka tersebut justru menjadi awal terbongkarnya kasus. Setelah kembali ke mes Denma Bais TNI, keduanya tidak mengikuti apel pagi dengan alasan sakit. Kondisi itu memicu kecurigaan atasan.
Pemeriksaan pun dilakukan pada 17 Maret 2026. Saat itulah luka bakar di tubuh keduanya terungkap jelas. Edi mengalami luka pada wajah, mata, leher, dada, dan lengan. Sementara Budhi mengalami luka bakar pada bagian lengan kanan.
“Bahwa pada saat Saksi 6 memeriksa fisik terdakwa I dan terdakwa II, Saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II. Sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri,” kata oditur.
Jawaban yang tidak meyakinkan saat ditanya soal asal luka membuat kecurigaan semakin kuat. Pendalaman pun dilakukan hingga akhirnya Edi dan Budhi mengaku.
“Hasilnya terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi adanya keterlibatan terdakwa III dan terdakwa IV,” ujarnya.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut. Oditur menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk memberi efek jera kepada korban.
“Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada saudara Andrie Yunus supaya tidak menjelek jelekkan TNI,” kata oditur.
“Bahwa perbuatan para terdakwa yang merencanakan penyiraman terhadap saudara Andrie Yunus menggunakan cairan kimia yang diketahui bahwa cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI,” tambahnya.
@ abiel