VISI.NEWS — Menanggapi pemberitaan mengenai bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Bandung melakukan audensi ke Komisi B DPRD untuk melakukan klarifikasi.
Diperoleh keterangan dari salah seorang anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Luthfi Hafiyyan, audensi yang dilakukan itu untuk membahas bantuan UMKM bagi warga yang menurutnya sudah merugikan pihak Dinas Koperasi dan UKM.
Luthfi menambahkan, informasi yang berkembang sekarang ini, untuk memperoleh bantuan tersebut, pemohon atau dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu dan dipotong sebesar Rp1 juta setelah ada pencairan.
“Hal itu disangkal oleh Dinas Koperasi, karena di dalam penyelenggaraannya tidak ada kerja sama dengan Sekretariat Nasional PK,” katanya di ruang Fraksi, Kamis (18/2/2021).
Menurut dia, oknum tersebut mengatasnamakan Setnas PK, saat ini masih dalam rangka pengusutan. Karena sudah mencatut nama Setnas . Sehingga belum bisa ditentukan siapa yang bersalah dalam hal ini. Namun yang jelas masalah ini ditegaskan pihak Dinas Koperasi tidak ada kerja sama dengan Setnas.
Sementara jumlah pemotongan dari total yang belum diketahui jumlah sebenarnya sesuai informasi dilapangan, lanjut Luthfi, diperkirakan mencapai Rp800 juta. Dari yang memberatkan dalam masalah ini terjadi pemotongan langsung yang dibebankan kepada warga penerima
Jadi kedatangan Dinas Koperasi, dijelaskan dia, untuk menepis pemberitaan media dan sengaja melakukan klarifikasi dengan memberikan penjelasan secara spesifik, tentang bantuan UMKM yang diterima warga.
“Kita tidak bisa memprediksikan bagaimana kelanjutan dari permasalahan ini. Namun hal ini akan terus ditelusuri hingga tuntas,” ujar dia.
Dia mengharapkan, mudah-mudahan dalam jangka waktu tak lama, masalah ini bisa di usut tuntas dan pelakunya segera diketahui. @qia.