VISI.NEWS | JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sebelumnya sempat disita.
“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi ini diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diambil pada Selasa (16/7/2024), setelah melalui proses selama 27 hari.
Dalam putusannya, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
1. Uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
2. Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
3. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim PT DKI memutuskan bahwa sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” demikian tertulis dalam amar putusan yang dirilis pada Kamis (14/3).
Sementara itu, hakim juga menyatakan bahwa barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” kata hakim.
KPK tidak menerima putusan ini dan mengajukan kasasi dengan harapan agar aset atas nama Ernie Meike tetap dirampas. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh MA.
@shintadewip