Mantan Hakim MK: Terbukti Kecurangannya TSM, Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang di Pilkada

Editor Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Maruarar mengatakan, keputusan itu bisa diambil MK ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan, sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar, dikutip dari Antara, dan dilansir dari merdeka.com, Senin (8/3/2021).

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Menurut dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Setelah itu, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, lanjut dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua. Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ucapnya.

Ambang Batas Suara

Selain itu, menurut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Baca Juga :  Dua Ahli Jelaskan Penerapan Kebijakan Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Pengobatan di Kawasan Asia

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggar ketentuan penyelenggaraan dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

Oleh karenanya, menurutnya agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktiknya menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan dengan jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima.

“Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan,” ujar Maruarar.@mpa

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

CIMC Enric dan Hexagon Purus Lokalisasi Produksi Silinder Hidrogen Tipe 4 Kelas Dunia di Tiongkok

Sen Mar 8 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – CIMC Enric Holdings Limited (“CIMC Enric” atau “Perusahaan”, kode saham SEHK: 3899.HK), mengumumkan pembentukan Usaha Patungan (Joint Venture/JV) antara CIMC Hydrogen Energy, anak usaha yang sepenuhnya dimiliki CIMC Enric, dan Hexagon Purus HK. Kerja sama ini ingin menyediakan berbagai solusi penyimpanan dan distribusi hidrogen yang aman, berbobot […]